Valentine's Day Pumping Heart

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Sabtu, 01 Februari 2014

Perbedaan Sumbangan dan Pungutan Sekolah

Mungkin banyak di kalangan masyarakat awam yang belum paham tentang perbedaan pungutan sekolah dan sumbangan. Banyak masyarakat yang mengira sekolah telah mengadakan pungutan liar padahal sebenarnya sumbangan sukarela. Begitu pula sebaliknya. Maka Tim Redaksi Media Pendidikan memandang perlu untuk memberikan sedikit gambaran tentang perbedaan sumbangan dan pungutan sekolah.

Ketentuan mengenai pungutan dan sumbangan terdapat dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Pada Pasal 1 angka 2 dijelaskan bahwa “Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar“.

Sedangkan pengertian sumbangan diatur dalam Pasal 1 angka 3 yang berbunyi “Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya“.

Sabtu, 01 Februari 2014

Perbedaan Sumbangan dan Pungutan Sekolah

Mungkin banyak di kalangan masyarakat awam yang belum paham tentang perbedaan pungutan sekolah dan sumbangan. Banyak masyarakat yang mengira sekolah telah mengadakan pungutan liar padahal sebenarnya sumbangan sukarela. Begitu pula sebaliknya. Maka Tim Redaksi Media Pendidikan memandang perlu untuk memberikan sedikit gambaran tentang perbedaan sumbangan dan pungutan sekolah.

Ketentuan mengenai pungutan dan sumbangan terdapat dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Pada Pasal 1 angka 2 dijelaskan bahwa “Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar“.

Sedangkan pengertian sumbangan diatur dalam Pasal 1 angka 3 yang berbunyi “Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya“.