Valentine's Day Pumping Heart

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Rabu, 30 Januari 2013

Diklat Guru Online Dimulai 2013

Uji Kompetensi Guru UKG secara online telah dilaksankan, walaupun belum semua guru mengikuti serta masih banyak kekurangan baik dalam system maupun penyelenggaraanya. Namun UKG online akan dijadikan sebagai tonggak sejarah untuk pelaksanaan Diklat Guru Online Tahun 2013nanti. Dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini maka diklat guru secara online merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan kompetensi guru yang jumlahnya sangat banyak saat ini. 
Dengan adanya diklat guru secara online diharapkan dapat meningkatkan kompetensi guru, serta yang paling penting guru tidak sering meninggalkan tugasnya di kelas, karena apabila dilaksankan secara online, maka maeri-materi diklat dapat dilaksankan di sela-2 tugas mengajar maupun pada waktu guru di rumah.

Berikut ini kutipan beritanya dari http://www.jpnn.com

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan menindaklanjuti hasil pemetaan terhadap Uji Kompetensi Guru (UKG). Tindaklanjuti ini dilakukan dengan menyelenggarakan pendidikan dan latihan secara daring (online) pada 2013.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Syawal Gultom mengatakan, materi diklat dirancang berdasarkan hasil pemetaan meliputi proses mempelajari materi, melatihkannya, dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sudah disiapkan untuk mengukur perubahan kompetensi pada guru.

"Nanti uji kompetensi tidak berhenti di sini. Kita punya 2.979 TUK (tempat uji kompetensi) dan laboratorium komputer aktif yang bisa digunakan untuk diklat online. Jadi nanti uji kompetensi ini akan dilanjutkan dengan diklat online," terang Syawal di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Selasa (14/8).

Menurut Syawal, Diklat secara daring dilakukan karena keterbatasan dana untuk menyelenggarakan diklat secara tatap muka dengan jumlah guru yang banyak . Padahal, kata dia, semua guru wajib melakukan pembinaan keprofesian secara individual maupun kelompok, oleh diri sendiri maupun oleh pemerintah.

"Yang paling mahal diklat itu kan tatap muka langsung. Kalau modul interaktif komputer atau online system tidak terlalu mahal. Jadi bisa menjangkau semua guru nantinya," katanya.

Lebih jauh Syawal menambahkan, Diklat tersebut akan dilakukan secara terus menerus untuk memenuhi kompetensi minimal. Perancangan diklat berbasis analisis UKG yaitu adalah pada kesulitan yang dialami oleh guru dan kompetensi-kompetensi apa saja skor guru rendah. Kemudian, pada indikator apa guru mengalami kelemahan.

"Diklatnya ini dikumpulkan guru yang mengalami kelemahan yang sama. Jadi lebih efisien. Tidak mengulang materi yang sebetulnya sudah dikuasai guru. Itu tindak lanjut diklat nanti di 2013," ucapnya. SUMBER

Selasa, 29 Januari 2013

PERATURAN BARIS BERBARIS

MATERI PERATURAN BARIS BERBARIS
Dikutip dari SK PANGAB 611/X/1985
Tretanggal 08 Oktober 1985


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
PENGERTIAN
Baris-berbaris adalah suatu wujud latihan fisik, diperlukan guna menanamkan kebiasaan dalam tata cara hidup Angkatan Bersenjata/masyarakat yang diarahkan kepada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN

1. Guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa persatuan, disiplin, sehingga dengan demikian senantiasa dapat mengutamakan kepentingan tugas di atas kepentingan individu dan secara tidak langsung juga menanamkan rasa tanggung jawab.
2. Yang dimaksud dengan menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas adalah mengarahkan pertumbuhan tubuh yang diperlukan oleh tugas pokok tersebut dengan sempurna.
3. Yang dimaksud dengan rasa persatuan adalah rasa senasib dan sepenanggungan serta ikatan batin yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas.
4. Yang dimaksud dengan disiplin adalah mengutamakan kepentingan tugas diatas individu yang hakikatnya tidak lain dari pada keikhlasan menyisihkan pilihan hati sendiri.
5. Yang dimaksud dengan rasa tanggung jawab adalah keberanian untuk bertindak yang mengandung risiko terhadap dirinya tetapi menguntungkan tugas atau sebaliknya tidak mudah melakukan tindakan yang akan dapat merugikan kesatuan.
Pasal 3
KETENTUAN KHUSUS

1. Para pimpinan wajib mengetahui adanya, mengenal kegunaannya, serta senantiasa menegakkan peraturan tersebut.
2. Para pembantu pimpinan (kader) wajib paham isinya, mau mengerjakannya, dan mampu melatihnya.
3. Semua warga Angkatan Bersenjata baik Perwira, Bintara atau Tamtama wajib melaksanakan secara tertib (tepat) serta dilarang mengubah, menambah atau mengurangi apa yang tertera dalam peraturan baris-berbaris ini.
Pasal 4
KEWAJIBAN PELATIH

1. Terwujud atau tidaknya maksud dan tujuan peraturan ini sangat tergantung kepada mutu serta kesanggupan seorang pelatih. Pelatih yang melaksanakannya hanya karena tugas tidak akan mencapai hasil yang diharapkan.
2. Hasil yang baik akan dapat diperoleh dengan memperhatikan pokok-pokok
sebagai berikut:
a. Rasa kasih sayang
Seorang pelatih seharusnya dapat merasakan apa yang dirasakan oleh anak didik.
b. Persiapan
Persiapan yang baik adalah jaminan berhasilnya latihan yang dikehendaki,
oleh karena itu pelatih harus mengadakan persiapan terlebih dahulu
mengenai apa yang akan dilatih, pembagian waktu, alat-alat, tempat dan
sebagainya.
c. Mengenal tingkatan anak didik
Tiap tingkatan kemampuan seseorang/kelas membutuhkan metode melatih tersendiri, oleh karena sebelum seorang pelatih memilih sesuau metode, ia terlebih dahulu menilainya.
d. Tidak sombong
Keahlian dan kepandaian bukanlah hal-hal yang patut dipamerkan, melainkan wajib diamalkan yang berarti dibimbingkan, dituntunkan, sehingga dapat dimiliki oleh anak didik.
e. Adil
Selalu dapat memelihara adanya keseimbangan dalam segala hal dengan cara memberikan pujian atau teguran pada tempatnya tanpa membeda-bedakan satu dengan lainnya.
f. Teliti
Teliti mengandung arti selalu mengusahakan pelaksanaan ketentuan-ketentuan sesuai dengan semestinya, sebaliknya tidak puas dengan pelaksanaan yang setengah-setengah.
g. Sederhana
Untuk tidak mempesulit anak didik perlu diusahakan kalimat maupun kata-kata yang mudah dimengerti. Pelatih bertindak seperlunya sesuai dengan apa yang dituntutnya.

3. Perhatian khusus bahwa dengan latihan (drill) dimaksud untuk mencapai kebiasaan atau kepahaman bertindak bukan untuk mengetahui saja. Oleh karenanya hendaklah selalu diperhatikan jangan terlalu bercerita, melainkan teladan, mencoba, mengoreksi, mengulangi sehingga paham mengerjakannya.
catatan:
a. Guna mencegah terganggunya/rusaknya suasana pada saat-saatbanyak memberikan aba-aba dan untuk membiasakan suara yang diperlukan dalam memberikan aba-aba, maka para komandan/pemimpin pasukan agar diberi latihan teratur (tiap hari).
b. Khusus dalam melatih sikap sempurna, pelatih agar memberikan
perhatian/mengawasi ketentuan mengenai pandangan mata.
c. Banyak melatih barisan dalam bentuk saf maju jalan untuk membiasakan pada waktu defile dan parade.

Minggu, 27 Januari 2013

7 Pertimbangan dalam Memilih Sekolah untuk Anak

Setiap orang tua menginginkan pendidikan yang terbaik untuk anaknya. Pendidikan adalah 'investasi jangka panjang' untuk kesuksesan anak di masa datang. Oleh sebab itu orang tua tidak akan sembarangan dalam memilih sekolah untuk anaknya.

Orang tua rela membayar mahal demi meraih pendidikan yang berkualitas. Namun, sebenarnya apa saja yang harus dipertimbangkan dalam memilih sekolah yang tepat untuk anak Anda? Menurut Psikolog dan pengamat pendidikan anak, Seto Mulyadi, dikutip dari Kompas.com, Setidaknya ada 7 kriteria yang menjadi acuan orang tua dalam memilih sekolah yang tepat untuk anak.
  1. Lihat visi misi sekolah tersebut. Visi misi sekolah akan menentukan kurikulum yang digunakan. Sesuaikah visi misi sekolah tersebut dengan pandangan pendidikan di keluarga dan harapan orangtua?
  2. Pertimbangkan sekolah bagus dengan tenaga pengajar yang bagus juga. Guru adalah ujung tombak yang menentukan anak akan belajar dan bermain dengan menyenangkan atau tidak.
  3. Perhatikan kondisi sekolah dan lingkungan di sekitarnya, termasuk kelengkapan sarana dan prasarana di sekolah. Cukupkah untuk mendukung proses belajar-mengajar yang menyenangkan bagi anak?
  4. Perhitungkan jarak sekolah dari rumah. Jangan sampai terlalu jauh sehingga anak lelah di jalan dan tidak semangat belajar.
  5. Kenali karakter anak dan kebutuhannya untuk menentukan sekolah yang sesuai dengan anak. Misalnya, anak yang suka bergerak cocok disekolahkan di sekolah alam.
  6. Pengenalan akan karakter dan kebutuhan juga membantu mengenali durasi bersekolah dan komposisi durasi pengajaran di sekolah, misalnya dengan untuk menentukan butuh sekolah dengan durasi yang lebih banyak waktu bermain atau belajar.
  7. And last but not least, pikirkan matang-matang kemampuan finansial Anda untuk membayar segala biaya yang dibutuhkan, baik uang pangkal maupun uang bulanan ke depannya. Pastikan Anda memiliki sumber-sumber dana yang cukup untuk konsisten membayar ke depannya.

Biaya yang mahal belum tentu menetukan kualitas sekolah. Di masa sekarang ini, dalam memilih sekolah tidak hanya sekedar fasilitas sekolah yang serba tersedia, orang tua juga harus cermat dan cerdas dalam memilihkan sekolah untuk anaknya tersayang. Sekolah yang tepat akan memberikan dampak yang besar bagi pertumbuhan dan kecerdasan anak.

Selain mempertimbangkan tujuh kriteria di atas, orang tua juga harus melibatkan anak dalam meilih sekolah. Orang tua mengetahui kriteria apa yang patut dipertimbangkan dan mengenali lebih dulu kebutuhan anak-anak dalam pendidikan. Caranya, anak diberikan hak bersuara untuk menentukan sekolah yang menyenangkan baginya untuk belajar dan bermain.

Minggu, 20 Januari 2013

Penerapan Kurikulum Baru Berlaku Penuh 2014


Tahun 2013 kurikulum baru diterapkan pada 30 persen wilayah dan di tahun berikutnya tahun ajaran 2014 akan berlaku penuh di seluruh Indonesia. Mendikbud Mohammad Nuh menegaskan bahwa Kurikulum Baru akan terlebih dahulu diterapkan kepada 30 persen sekolah dasar atau SD dan ditargetkan berlaku 100 persen pada tahun 2014 di seluruh Indonesia.


"Penerapan yang nggak total itu khusus untuk sekolah dasar atau SD, yakni minimal 30 persen dari SD yang ada di setiap kabupaten, tapi tahun berikutnya (2014) sudah harus 100 persen," kata Mohammad Nuh setelah Sosialisasi Kurikulum 2013 di Graha Cakrawala Universitas Negeri Malang (19/01/2013).



Kriteria 30 persen SD yang akan memberlakukan Kurikulum Baru, didasarkan pada tiga hal berkeadilan yakni merepresentasikan wilayah daerah kabupaten/kota, sekolah negeri dan swasta, serta merepresentasikan akreditasi A, B, dan C. Bagi daerah yang sudah siap, boleh menerapkan Kurikulum baru ini secara penuh mulai tahun ajaran 2013.



"Kalau ada daerah yang bisa 100 persen seperti Surabaya ya silakan saja, karena penerapan 30 persen itu sifatnya minimal. Penerapan minimal itu kami lakukan karena sumber daya manusia Kemendikbud yang terbatas, tapi 2014 sudah harus berlaku total dan di seluruh Indonesia," kata Nuh.



Dalam sosialisasi yang diikuti oleh guru se-Malang Raya, mereka umumnya siap melaksanakan Kurikulum 2013, karena Kurikulum baru itu tidak akan membuat guru menjadi sibuk dengan merancang silabus dan pola pembelajaran, sehingga efektivitas pembelajaran lebih maksimal. Selain di Malang sosialisasi kurikulum baru juga dilaksanakan di Gresik.


Cara Pelaporan Penggunaan Dana BOS Online


Ada sedikit perbedaan antara Petunjuk Teknis atau JUKNIS BOS 2013 dengan sebelumnya. Perbedaan itu salah satunya terlihat dari perintah untuk memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah seperti yang sudah berlangsung selama ini.


Melalui Aplikasi Pendataan Sekolah data yang sudah diperbarui tersebut dikirim secara online. Dapodik akan digunakan sebagai sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan program yang bersifat transaksional, seperti : penyaluran dana BOS, rehab, tunjangan guru, dan subsidi siswa miskin.


Mulai tahun 2013 seperti yang tercantum pada JUKNIS BOS 2013, Tim Manajemen BOS Sekolah bertugas dan bertanggung jawab untuk memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id. Dengan pelaporan dana BOS secara online berarti menambah tugas bendahara sekolah dalam mengelola dana BOS


Langkah-langkah pemasukan laporan dana BOS Online

1. Kunjungi website BOS Kemendikbud di sini
2. Untuk login ketikan Kode Registrasi Sekolah, dan Passwordnya adalah NPSN.
Kode registrasi adalah sama seperti kode registrasi sekolah yang digunakan Aplikasi Pendataan Sekolah
3. Setelah berhasil, tekanlah tombol "Ubah" kemudian masukkanlah data penggunaan dana BOS menurut 13 komponen
4. Jika sudah selesai mengisi data tekan tombol "Simpan". Data tsb akan terekam di sistem pelaporan.
5. Tekanlah "Log out" untuk keluar dari menu pemasukan data.



Jika Bapak Ibu mengalami masalah silahkan email ke: pelaporan.BOS@gmail.com dengan menyebutkan nama sekolah, Kode Registrasi dan NPSN 

Selasa, 15 Januari 2013

Inilah Pengembangan Struktur Kurikulum Baru SD

Kurikulum baru yang akan diterapkan pada ajaran baru tahun 2013 diklaim dikembangkan dari kurikulum yang sekarang masih dipakai, yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam kurikulum baru perubahan yang mencolok adalah berkurangnya jumlah mata pelajaran dari 10 menjadi 6. Ada penambahan jam belajar, yaitu bertambah 4 jam perminggunya menjadi 36 jam untuk kelas tinggi.

Dalam uji publik kurikulum kemarin, yang hanya menampilkan slide kurikulum 2013 terdapat materi seperti gambar di bawah ini:


klik gambar untuk memperbesar

Terilihat pada kurikulum KTSP yang semula 10 mata pelajaran menjadi 6 di kurikulum baru, yaitu: Agama, PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Seni Budaya, dan Penjas. Pada struktur kurikulum baru terjadi penambahan jam belajar 4 jam. Dengan metode tematik intergratif yang akan dipakai membuat guru harus menyesipkan materi yang hilang ke mata pelajaran yang masih tetap ada.

Pada pengembangan struktur kurikulum baru rencananya yang akan menghapus mata pelajaran IPA dan IPS menuai banyak protes. Sehingga muncullah usulan struktur kurikulumbaru seperti pada slide seperti ini:

Klik gambar untuk memperbesar

Seperti yang nampak pada gambar slide di atas, mata pelajaran IPA dan IPS akan diajarkan pada sebagai mata pelajaran pada kelas 4 atau 5. Sebelumnya hanya ada rencana IPA dan IPS hanya akan diintegrasikan dengan mata pelajaran lain. IPA dan IPS hanya akan mendapatkan 3 jam per minggunya.

Perubahan kurikulum 2013 untuk SD pada tahap awal hanya akan diterapkan pada 30% SD yang ada di seluruh Indonesia. Banyak kalangan menilai, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terlalu memksakan kurikulum baru ini, bahkan pengembangannya tanpa mengevaluasi kurikulum sebelumnya, KTSP. Bagaimana komentar Bapak Ibu terhapap srtuktur kurikulum baru ini?

Minggu, 13 Januari 2013

Cek Verifikasi Data Guru atau PTK di P2TK DIKDAS

Mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan pada Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) yang ada di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DIREKTORAT P2TK DIKDAS). Data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ini diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat DAPODIK secara online.

Sistem online DAPODIK ini berdampak pada guru atau PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Data Anda sebagai guru atau PTK harus benar dan valid, sehingga nantinya tidak bermasalah dengan penerbitan SK TP atau pencairan tunjangan sertifikasi. Ada data-data terkait guru atau PTK pada Dapodik yang wajib untuk diisi karena akan berpengaruh langsung pada program-program di P2TK DIKDAS.

Cara Mengecek Verifikasi Data Guru atau PTK di P2TK DIKDAS
Untuk melihat data masing-masing guru atau PTK sudah sudah terisi dan valid atau belum bisa mengeceknya di website P2TK DIKDAS. Dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi website P2TK DIKDAS http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
atau juga bisa langsung klik link ini untuk lebih cepat.

Untuk melihat data, Bapak Ibu harus login dulu

2. Untuk melihat data, login terlebih dahulu dengan memakai NUPTK dan password yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. Contoh: jika tanggal lahir Anda 23 Agustus 1985 passwordnya: 19850823
Tampilan jika Bapak Ibu berhasil login

3. Setelah berhasil login, Anda akan menjumpai halaman seperti di atas, ada 20 baris data yang ditampilkan, ada juga informasi status, valid ataukah belum.

Jika login gagal, akan ada keterangan mengenai alasan kegagalan di bawah form. Jika muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1) Kolom NUPTK belum diisi pada data DAPODIK Anda; 2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik. 3) Data DAPODIK belum ter-import ke basis data.

Jika terjadi kesalahan atau memperbaiki data, guru atau PTK bisa megubahnya lewat Aplikasi Pendataan yang ada di masing-masing sekolah bersangkutan melalui operator dan dikirimkan kembali ke server pusat DAPODIK.

Dengan pendataan sistem online pihak guru atau PTK harus aktif dalam mencari informasi terkait profesinya. Selain mencari informasi di Dinas Pendidikan setempat, guru atau PTK juga harus rajin memantau informasi di website pendidikan.

Jadwal UKA dan Sertifikasi Guru 2013

Tahap penetapan calon peserta Sertifikasi Guru (Sergu) 2013 dimulai dengan Uji Kompetensi Awal (UKA). Seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan mengikuti uji kompetensi yang berlokasi masing-masing kabupaten/kota. UKA 2013 dijadwalkan Februari dan sertifikasi guru dimulai April 2013 melalui tiga pola. Berikut rencana jadwal tahapan sertifikasi guru 2013 sebagaimana Lampiran Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013:

Januari 2013, Verifikasi data pada Format Verifikasi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak format verifikasi data dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Dalam format ini sudah berisi data guru yang diperlukan untuk proses sertifikasi guru berdasarkan hasil pemutahiran data guru yang telah dilaksanakan oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format tersebut diberikan kepada peserta untuk diverifikasi dan dikoreksi kebenaran datanya.

Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus melakukan verifikasi dan koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data. Semua koreksi data didasarkan atas dokumen pendukung.


Februari - Maret 2013
1. Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA) 
Uji kompetensi rencana akan dilakukan secara online bertempat di TUK yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Masing-masing calon peserta akan mendapat Kartu Peserta Uji Kompetensi yang dapat dicetak dari AP2SG. Bidang studi yang akan diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru yang telah ditetapkan.

2. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMPK-PMP) menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 berdasarkan: 1) urutan prioritas penetapan peserta; 2) hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat/golongan; 3) skor uji kompetensi. Hasil penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan diinformasikan melalui website.

3. Pencetakan Format A0
Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013 mencetak Format A0 dari AP2SG. Format A0 berisi data calon peserta sertifikasi guru hasil perbaikan data yang dilakukan oleh operator dinas pendidikan kabupaten/ kota. Peserta sertifikasi guru tahun 2013 melakukan verifikasi dan koreksi kembali terhadap data yang tercetak tersebut. Pada tahapan ini guru wajib menetapkan pola sertifikasi guru, yaitu:
a. penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL)
b. portofolio (PF)
c. pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG)

4. Verifikasi Berkas Peserta Sertifikasi Guru 2013
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi dokumen/berkas peserta sertifikasi guru. Verifikasi data mencakup kebenaran dan kesesuaian data antara Format A0 dengan dokumen pendukung, dan kelengkapan jenis dokumen/berkas sertifikasi guru.

5. Persetujuan (Approval) Format A1 dan Penetapan Nomor Peserta Sertifikasi Guru
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) melakukan verifikasi dokumen/berkas sertifikasi guru bagi peserta sertifikasi tahun 2013 yang telah ditetapkan. LPMP melakukan verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi format verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan dinas. Kemudian LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap data peserta melalui AP2SG. Setelah persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG akan memberikan nomor peserta. Kemudian Format A1 baru dapat dicetak. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan tanggal 31 Maret 2013

April - Agustus 2013, Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2013
Adapun 3 (tiga) pola sertifikasi guru yaitu: (1.) penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL), (2.) portofolio (PF), dan (3.) pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG). Salah satu perubahan yang mendasar dari pelaksanaan sertifikasi guru adalah pemberian modul/bahan ajar PLPG lebih awal. Tujuannya agar guru mempunyai waktu yang cukup untuk mempelajari dan mempersiapkan diri secara substansi dalam mengikuti PLPG. Disamping itu, guru diberi informasi tentang proses PLPG dan tugas-tugas yang harus diselesaikan.

Walaupun jadwal pelaksanaan sertifikasi guru dimulai April 2013, awal penyelenggaraan tergantung pada setiap Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Jadwal akan dibuat dengan pertimbangan antara lain kegiatan kampus (perkuliahan) dan jumlah peserta sertifikasi pada rayon yang bersangkutan.

Kurikulum Baru Diterapkan Pada 30 Persen SD

Pada tahap pertama penerapan kurikulum baru yang dimulai Juni 2013 untuk tingkat sekolah dasar (SD) hanya akan menyasar kepada 30 persen SD yang ada di seluruh Indonesia. Pemilihan SD sebagai awal penerapan kurikulum 2013 tanpa terbatas pada wilayah, jenis sekolah dan akreditasinya.

Kriteria pemilihan 30 persen SD yang dijadikan sasaran penerapan tahap awal kurikulum baru pun didasarkan pada tiga hal yaitu wilayah daerah kabupaten/kota, jenis sekolah dan akreditasinya. Masing-masing akan dibagi sesuai proporsi yang sudah disiapkan oleh pihak kementerian.

"Jadi dilihat dalam satu kabupaten/kota ada berapa jumlah SD, itu diambil 30 persennya. Nanti dibagi lagi negeri atau swastanya berapa. Kemudian dilihat lagi akreditasinya apa," jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh (07/01/2013) seperti dikutip dari Kompas.com

Kemendikbud menargetkan 100 persen SD sudah menerapkan kurikulum baru pada tahun 2014. Mohammad Nuh, mengatakan bahwa sisa 70 persen SD akan menerapkan kurikulum baru pada tahun 2014. Sehingga, tidak semua siswa kelas I dan IV bisa langsung merasakan kurikulum baru ini. Bahkan jika sekolah tersebut tidak masuk dalam kuota tahap pertama maka bagi siswa yang baru akan menggunakan kurikulum baru pada kelas II dan V.

Pemilihan 30 persen SD dilakukan supaya penerapan kurikulum baru ini merata di semua wilayah kabupaten/kota dan tanpa membedakan antara sekolah negeri atau swasta dengan akreditasi apapun. Pasalnya, penerapan kurikulum seperti ini sudah semestinya diperuntukkan bagi semua sekolah tanpa pandang bulu.

"Dengan dibagi ini, jadi tersebar. Tidak hanya yang di kota saja yang dapat. Kemudian tidak hanya negeri saja atau akreditasi tertentu saja yang dapat. Representatif pokoknya," kata Nuh. Akses penerapan kurikulum baru ini harus semuanya. Tapi untuk SD cara ini dinilai paling sesuai karena beberapa hal yang masih terbatas.

Sabtu, 12 Januari 2013

MK batalkan aturan sekolah bertaraf internasional

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).

"Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa.

Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Sistem Pendidikan berbunyi: "Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional".

Hakim Konstitusi menyatakan memahami konsepsi SBI suntuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Namun menurut mereka amanat Undang-Undang untuk mencerdaskan bangsa tidak semata-mata dilakukan dengan mewajibkan penyediaan fasilitas untuk menghasilkan peserta didik dengan kemampuan setara dengan siswa di negara maju.

"Tetapi pendidikan harus juga menanamkan jiwa dan jati diri bangsa. Pendidikan nasional tidak bisa lepas dari akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Selain itu, kata Anwar, pembedaan SBI/RSBI dengan sekolah lain dalam hal sarana dan prasarana, pembiayaan maupun output pendidikan akan melahirkan perlakuan berbeda pada sekolah dan siswanya.

"Pembedaan perlakuan demikian bertentangan dengan prinsip konstitusi yang harus memberikan perlakuan yang sama antarsekolah dan antarpeserta didik apalagi sama-sama sekolah milik pemerintah," katanya.

Mahkamah juga menyebutkan bahwa program RSBI/SBI lebih banyak dimanfaatkan oleh siswa dari keluarga kaya. Beasiswa hanya disediakan untuk menampung anak-anak sangat cerdas yang jumlahnya tidak banyak.

"Sehingga anak-anak yang tidak mampu secara ekonomi, yang kurang cerdas karena latar belakang lingkungannya yang sangat terbatas, tidak mungkin bersekolah di SBI/RSBI," kata Anwar.

Padahal pendidikan berkualitas seharusnya bisa dinikmati oleh semua. "Terlebih lagi terhadap pendidikan dasar, sepenuhnya harus dibiayai oleh negara sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945," kata Anwar.

Menurut Mahkamah, kewajiban pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional juga akan mengikis kebanggaan terhadap bahasa dan budaya nasional.

"Berpotensi mengurangi jatidiri bangsa yang harus melekat pada setiap peserta didik, mengabaikan tanggung jawab negara atas pendidikan, dan menimbulkan perlakuan berbeda untuk mengakses pendidikan yang berkualitas sehingga bertentangan dengan amanat konstitusi."
Pengujian atas Pasal 50 ayat (3) UU Sistem Pendidikan tersebut sebelumnya diusulkan oleh sejumlah orang tua murid dan aktivis pendidikan ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Pelajaran Bahasa Daerah Tetap Ada



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh menegaskan bahwa mata pelajaran bahasa daerah masih tetap ada dalam kurikulum 2013 yang pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing daerah.

"Saya tegaskan bahwa mata pelajaran bahasa daerah tetap ada sehingga tidak perlu dikhawatirkan," kata Nuh kepada pers di Jambi, Minggu.

Di sela kunjungan dua hari di Jambi Mendikbud Nuh mengatakan bahwa mata pelajaran bahasa daerah tetap ada yakni di kolom kurikulum seni budaya dan prakarya.

Bahasa daerah dan kelompok muatan lokal lainnya tetap terbuka untuk dimasukkan ke kurikulum.

Mata pelajaran bahasa daerah, lanjut Nuh, tetap sejajar dengan mata pelajaran yang lain. Kemdikbud akan menyampaikannya ke publik setelah uji publik terumuskan.

Diakui Nuh, masih banyak pihak yang belum mengetahui bahwa bahasa daerah tetap ada sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.

"Sekarang banyak yang protes karena mereka belum jelas mengenai kurikulum baru ini. Kemdikbud akan menyampaikannya ke publik," kata Nuh.

Pelajaran bahasa daerah, katanya, disesuaikan pada daerah masing-masing seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur menggunakan bahasa Jawa.

Demikian juga di Sumatera Utara bisa menggunakan bahasa lokal setempat walau setiap provinsi memiliki banyak etnis yang berbeda.

sumber:  http://www.antaranews.com/berita/351761/pelajaran-bahasa-daerah-tetap-ada

Wamendikbud akan gugurkan sekolah bocorkan soal UN



Banda Aceh (ANTARA News) - Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim menyatakan akan menggugurkan sekolah yang membocorkan soal Ujian Nasional 2013 kepada siswa.
 
"Kami akan menggugurkan sekolah yang terbukti membocorkan soal UN saat pelaksanaan ujian nasional berlangsung," katanya di Banda Aceh, Sabtu.

Musliar menjelaskan meski soal UN tersebut sulit untuk bocor dan beredar kepada siswa, namun pihaknya tetap memberikan peringatan keras kepada seluruh sekolah di seluruh Indonesia agar tidak melakukan kecurangan saat ujian tersebut diselenggarakan.

Ia mengatakan untuk antisipasi kebocoran soal tersebut pihaknya membuat 20 soal yang berbeda-beda dalam setiap ruangan ujian nasional tersebut.

"Artinya, soal yang akan dibuat pada UN kali ini ada 20 model dan soal ini akan berbeda yang diterima oleh satu siswa dengan siswa lainnya yang ada dalam satu ruangan," katanya.

Ia meyakini dengan perbedaan soal tersebut akan mampu menghasilkan lulusan yang lebih baik dan memperkecil kecurangan terhadap ujian yang berlangsung secara nasional itu.

"Dalam pelaksanaanya, UN juga akan dipantau secara ketat sebagai upaya antisipasi dari kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu," katanya.

Ia mengatakan dengan pembuatan soal yang berbeda-beda tersebut, juga dapat meminimalisir kegiatan kerja sama antara perserta ujian yang diselenggarakan secara serentak itu.

"Kami yakin peserta UN tidak bisa berkompromi dengan peserta lainnya karena soal yang dimilikinya tidak sama," demikian Musliar. (KR-IFL/N002)

sumber: http://www.antaranews.com/berita/351691/wamendikbud-akan-gugurkan-sekolah-bocorkan-soal-un

Rabu, 30 Januari 2013

Diklat Guru Online Dimulai 2013

Uji Kompetensi Guru UKG secara online telah dilaksankan, walaupun belum semua guru mengikuti serta masih banyak kekurangan baik dalam system maupun penyelenggaraanya. Namun UKG online akan dijadikan sebagai tonggak sejarah untuk pelaksanaan Diklat Guru Online Tahun 2013nanti. Dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini maka diklat guru secara online merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan kompetensi guru yang jumlahnya sangat banyak saat ini. 
Dengan adanya diklat guru secara online diharapkan dapat meningkatkan kompetensi guru, serta yang paling penting guru tidak sering meninggalkan tugasnya di kelas, karena apabila dilaksankan secara online, maka maeri-materi diklat dapat dilaksankan di sela-2 tugas mengajar maupun pada waktu guru di rumah.

Berikut ini kutipan beritanya dari http://www.jpnn.com

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan menindaklanjuti hasil pemetaan terhadap Uji Kompetensi Guru (UKG). Tindaklanjuti ini dilakukan dengan menyelenggarakan pendidikan dan latihan secara daring (online) pada 2013.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Syawal Gultom mengatakan, materi diklat dirancang berdasarkan hasil pemetaan meliputi proses mempelajari materi, melatihkannya, dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sudah disiapkan untuk mengukur perubahan kompetensi pada guru.

"Nanti uji kompetensi tidak berhenti di sini. Kita punya 2.979 TUK (tempat uji kompetensi) dan laboratorium komputer aktif yang bisa digunakan untuk diklat online. Jadi nanti uji kompetensi ini akan dilanjutkan dengan diklat online," terang Syawal di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Selasa (14/8).

Menurut Syawal, Diklat secara daring dilakukan karena keterbatasan dana untuk menyelenggarakan diklat secara tatap muka dengan jumlah guru yang banyak . Padahal, kata dia, semua guru wajib melakukan pembinaan keprofesian secara individual maupun kelompok, oleh diri sendiri maupun oleh pemerintah.

"Yang paling mahal diklat itu kan tatap muka langsung. Kalau modul interaktif komputer atau online system tidak terlalu mahal. Jadi bisa menjangkau semua guru nantinya," katanya.

Lebih jauh Syawal menambahkan, Diklat tersebut akan dilakukan secara terus menerus untuk memenuhi kompetensi minimal. Perancangan diklat berbasis analisis UKG yaitu adalah pada kesulitan yang dialami oleh guru dan kompetensi-kompetensi apa saja skor guru rendah. Kemudian, pada indikator apa guru mengalami kelemahan.

"Diklatnya ini dikumpulkan guru yang mengalami kelemahan yang sama. Jadi lebih efisien. Tidak mengulang materi yang sebetulnya sudah dikuasai guru. Itu tindak lanjut diklat nanti di 2013," ucapnya. SUMBER

Selasa, 29 Januari 2013

PERATURAN BARIS BERBARIS

MATERI PERATURAN BARIS BERBARIS
Dikutip dari SK PANGAB 611/X/1985
Tretanggal 08 Oktober 1985


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
PENGERTIAN
Baris-berbaris adalah suatu wujud latihan fisik, diperlukan guna menanamkan kebiasaan dalam tata cara hidup Angkatan Bersenjata/masyarakat yang diarahkan kepada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN

1. Guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa persatuan, disiplin, sehingga dengan demikian senantiasa dapat mengutamakan kepentingan tugas di atas kepentingan individu dan secara tidak langsung juga menanamkan rasa tanggung jawab.
2. Yang dimaksud dengan menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas adalah mengarahkan pertumbuhan tubuh yang diperlukan oleh tugas pokok tersebut dengan sempurna.
3. Yang dimaksud dengan rasa persatuan adalah rasa senasib dan sepenanggungan serta ikatan batin yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas.
4. Yang dimaksud dengan disiplin adalah mengutamakan kepentingan tugas diatas individu yang hakikatnya tidak lain dari pada keikhlasan menyisihkan pilihan hati sendiri.
5. Yang dimaksud dengan rasa tanggung jawab adalah keberanian untuk bertindak yang mengandung risiko terhadap dirinya tetapi menguntungkan tugas atau sebaliknya tidak mudah melakukan tindakan yang akan dapat merugikan kesatuan.
Pasal 3
KETENTUAN KHUSUS

1. Para pimpinan wajib mengetahui adanya, mengenal kegunaannya, serta senantiasa menegakkan peraturan tersebut.
2. Para pembantu pimpinan (kader) wajib paham isinya, mau mengerjakannya, dan mampu melatihnya.
3. Semua warga Angkatan Bersenjata baik Perwira, Bintara atau Tamtama wajib melaksanakan secara tertib (tepat) serta dilarang mengubah, menambah atau mengurangi apa yang tertera dalam peraturan baris-berbaris ini.
Pasal 4
KEWAJIBAN PELATIH

1. Terwujud atau tidaknya maksud dan tujuan peraturan ini sangat tergantung kepada mutu serta kesanggupan seorang pelatih. Pelatih yang melaksanakannya hanya karena tugas tidak akan mencapai hasil yang diharapkan.
2. Hasil yang baik akan dapat diperoleh dengan memperhatikan pokok-pokok
sebagai berikut:
a. Rasa kasih sayang
Seorang pelatih seharusnya dapat merasakan apa yang dirasakan oleh anak didik.
b. Persiapan
Persiapan yang baik adalah jaminan berhasilnya latihan yang dikehendaki,
oleh karena itu pelatih harus mengadakan persiapan terlebih dahulu
mengenai apa yang akan dilatih, pembagian waktu, alat-alat, tempat dan
sebagainya.
c. Mengenal tingkatan anak didik
Tiap tingkatan kemampuan seseorang/kelas membutuhkan metode melatih tersendiri, oleh karena sebelum seorang pelatih memilih sesuau metode, ia terlebih dahulu menilainya.
d. Tidak sombong
Keahlian dan kepandaian bukanlah hal-hal yang patut dipamerkan, melainkan wajib diamalkan yang berarti dibimbingkan, dituntunkan, sehingga dapat dimiliki oleh anak didik.
e. Adil
Selalu dapat memelihara adanya keseimbangan dalam segala hal dengan cara memberikan pujian atau teguran pada tempatnya tanpa membeda-bedakan satu dengan lainnya.
f. Teliti
Teliti mengandung arti selalu mengusahakan pelaksanaan ketentuan-ketentuan sesuai dengan semestinya, sebaliknya tidak puas dengan pelaksanaan yang setengah-setengah.
g. Sederhana
Untuk tidak mempesulit anak didik perlu diusahakan kalimat maupun kata-kata yang mudah dimengerti. Pelatih bertindak seperlunya sesuai dengan apa yang dituntutnya.

3. Perhatian khusus bahwa dengan latihan (drill) dimaksud untuk mencapai kebiasaan atau kepahaman bertindak bukan untuk mengetahui saja. Oleh karenanya hendaklah selalu diperhatikan jangan terlalu bercerita, melainkan teladan, mencoba, mengoreksi, mengulangi sehingga paham mengerjakannya.
catatan:
a. Guna mencegah terganggunya/rusaknya suasana pada saat-saatbanyak memberikan aba-aba dan untuk membiasakan suara yang diperlukan dalam memberikan aba-aba, maka para komandan/pemimpin pasukan agar diberi latihan teratur (tiap hari).
b. Khusus dalam melatih sikap sempurna, pelatih agar memberikan
perhatian/mengawasi ketentuan mengenai pandangan mata.
c. Banyak melatih barisan dalam bentuk saf maju jalan untuk membiasakan pada waktu defile dan parade.

Minggu, 27 Januari 2013

7 Pertimbangan dalam Memilih Sekolah untuk Anak

Setiap orang tua menginginkan pendidikan yang terbaik untuk anaknya. Pendidikan adalah 'investasi jangka panjang' untuk kesuksesan anak di masa datang. Oleh sebab itu orang tua tidak akan sembarangan dalam memilih sekolah untuk anaknya.

Orang tua rela membayar mahal demi meraih pendidikan yang berkualitas. Namun, sebenarnya apa saja yang harus dipertimbangkan dalam memilih sekolah yang tepat untuk anak Anda? Menurut Psikolog dan pengamat pendidikan anak, Seto Mulyadi, dikutip dari Kompas.com, Setidaknya ada 7 kriteria yang menjadi acuan orang tua dalam memilih sekolah yang tepat untuk anak.
  1. Lihat visi misi sekolah tersebut. Visi misi sekolah akan menentukan kurikulum yang digunakan. Sesuaikah visi misi sekolah tersebut dengan pandangan pendidikan di keluarga dan harapan orangtua?
  2. Pertimbangkan sekolah bagus dengan tenaga pengajar yang bagus juga. Guru adalah ujung tombak yang menentukan anak akan belajar dan bermain dengan menyenangkan atau tidak.
  3. Perhatikan kondisi sekolah dan lingkungan di sekitarnya, termasuk kelengkapan sarana dan prasarana di sekolah. Cukupkah untuk mendukung proses belajar-mengajar yang menyenangkan bagi anak?
  4. Perhitungkan jarak sekolah dari rumah. Jangan sampai terlalu jauh sehingga anak lelah di jalan dan tidak semangat belajar.
  5. Kenali karakter anak dan kebutuhannya untuk menentukan sekolah yang sesuai dengan anak. Misalnya, anak yang suka bergerak cocok disekolahkan di sekolah alam.
  6. Pengenalan akan karakter dan kebutuhan juga membantu mengenali durasi bersekolah dan komposisi durasi pengajaran di sekolah, misalnya dengan untuk menentukan butuh sekolah dengan durasi yang lebih banyak waktu bermain atau belajar.
  7. And last but not least, pikirkan matang-matang kemampuan finansial Anda untuk membayar segala biaya yang dibutuhkan, baik uang pangkal maupun uang bulanan ke depannya. Pastikan Anda memiliki sumber-sumber dana yang cukup untuk konsisten membayar ke depannya.

Biaya yang mahal belum tentu menetukan kualitas sekolah. Di masa sekarang ini, dalam memilih sekolah tidak hanya sekedar fasilitas sekolah yang serba tersedia, orang tua juga harus cermat dan cerdas dalam memilihkan sekolah untuk anaknya tersayang. Sekolah yang tepat akan memberikan dampak yang besar bagi pertumbuhan dan kecerdasan anak.

Selain mempertimbangkan tujuh kriteria di atas, orang tua juga harus melibatkan anak dalam meilih sekolah. Orang tua mengetahui kriteria apa yang patut dipertimbangkan dan mengenali lebih dulu kebutuhan anak-anak dalam pendidikan. Caranya, anak diberikan hak bersuara untuk menentukan sekolah yang menyenangkan baginya untuk belajar dan bermain.

Minggu, 20 Januari 2013

Penerapan Kurikulum Baru Berlaku Penuh 2014


Tahun 2013 kurikulum baru diterapkan pada 30 persen wilayah dan di tahun berikutnya tahun ajaran 2014 akan berlaku penuh di seluruh Indonesia. Mendikbud Mohammad Nuh menegaskan bahwa Kurikulum Baru akan terlebih dahulu diterapkan kepada 30 persen sekolah dasar atau SD dan ditargetkan berlaku 100 persen pada tahun 2014 di seluruh Indonesia.


"Penerapan yang nggak total itu khusus untuk sekolah dasar atau SD, yakni minimal 30 persen dari SD yang ada di setiap kabupaten, tapi tahun berikutnya (2014) sudah harus 100 persen," kata Mohammad Nuh setelah Sosialisasi Kurikulum 2013 di Graha Cakrawala Universitas Negeri Malang (19/01/2013).



Kriteria 30 persen SD yang akan memberlakukan Kurikulum Baru, didasarkan pada tiga hal berkeadilan yakni merepresentasikan wilayah daerah kabupaten/kota, sekolah negeri dan swasta, serta merepresentasikan akreditasi A, B, dan C. Bagi daerah yang sudah siap, boleh menerapkan Kurikulum baru ini secara penuh mulai tahun ajaran 2013.



"Kalau ada daerah yang bisa 100 persen seperti Surabaya ya silakan saja, karena penerapan 30 persen itu sifatnya minimal. Penerapan minimal itu kami lakukan karena sumber daya manusia Kemendikbud yang terbatas, tapi 2014 sudah harus berlaku total dan di seluruh Indonesia," kata Nuh.



Dalam sosialisasi yang diikuti oleh guru se-Malang Raya, mereka umumnya siap melaksanakan Kurikulum 2013, karena Kurikulum baru itu tidak akan membuat guru menjadi sibuk dengan merancang silabus dan pola pembelajaran, sehingga efektivitas pembelajaran lebih maksimal. Selain di Malang sosialisasi kurikulum baru juga dilaksanakan di Gresik.


Cara Pelaporan Penggunaan Dana BOS Online


Ada sedikit perbedaan antara Petunjuk Teknis atau JUKNIS BOS 2013 dengan sebelumnya. Perbedaan itu salah satunya terlihat dari perintah untuk memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah seperti yang sudah berlangsung selama ini.


Melalui Aplikasi Pendataan Sekolah data yang sudah diperbarui tersebut dikirim secara online. Dapodik akan digunakan sebagai sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan program yang bersifat transaksional, seperti : penyaluran dana BOS, rehab, tunjangan guru, dan subsidi siswa miskin.


Mulai tahun 2013 seperti yang tercantum pada JUKNIS BOS 2013, Tim Manajemen BOS Sekolah bertugas dan bertanggung jawab untuk memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id. Dengan pelaporan dana BOS secara online berarti menambah tugas bendahara sekolah dalam mengelola dana BOS


Langkah-langkah pemasukan laporan dana BOS Online

1. Kunjungi website BOS Kemendikbud di sini
2. Untuk login ketikan Kode Registrasi Sekolah, dan Passwordnya adalah NPSN.
Kode registrasi adalah sama seperti kode registrasi sekolah yang digunakan Aplikasi Pendataan Sekolah
3. Setelah berhasil, tekanlah tombol "Ubah" kemudian masukkanlah data penggunaan dana BOS menurut 13 komponen
4. Jika sudah selesai mengisi data tekan tombol "Simpan". Data tsb akan terekam di sistem pelaporan.
5. Tekanlah "Log out" untuk keluar dari menu pemasukan data.



Jika Bapak Ibu mengalami masalah silahkan email ke: pelaporan.BOS@gmail.com dengan menyebutkan nama sekolah, Kode Registrasi dan NPSN 

Selasa, 15 Januari 2013

Inilah Pengembangan Struktur Kurikulum Baru SD

Kurikulum baru yang akan diterapkan pada ajaran baru tahun 2013 diklaim dikembangkan dari kurikulum yang sekarang masih dipakai, yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam kurikulum baru perubahan yang mencolok adalah berkurangnya jumlah mata pelajaran dari 10 menjadi 6. Ada penambahan jam belajar, yaitu bertambah 4 jam perminggunya menjadi 36 jam untuk kelas tinggi.

Dalam uji publik kurikulum kemarin, yang hanya menampilkan slide kurikulum 2013 terdapat materi seperti gambar di bawah ini:


klik gambar untuk memperbesar

Terilihat pada kurikulum KTSP yang semula 10 mata pelajaran menjadi 6 di kurikulum baru, yaitu: Agama, PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Seni Budaya, dan Penjas. Pada struktur kurikulum baru terjadi penambahan jam belajar 4 jam. Dengan metode tematik intergratif yang akan dipakai membuat guru harus menyesipkan materi yang hilang ke mata pelajaran yang masih tetap ada.

Pada pengembangan struktur kurikulum baru rencananya yang akan menghapus mata pelajaran IPA dan IPS menuai banyak protes. Sehingga muncullah usulan struktur kurikulumbaru seperti pada slide seperti ini:

Klik gambar untuk memperbesar

Seperti yang nampak pada gambar slide di atas, mata pelajaran IPA dan IPS akan diajarkan pada sebagai mata pelajaran pada kelas 4 atau 5. Sebelumnya hanya ada rencana IPA dan IPS hanya akan diintegrasikan dengan mata pelajaran lain. IPA dan IPS hanya akan mendapatkan 3 jam per minggunya.

Perubahan kurikulum 2013 untuk SD pada tahap awal hanya akan diterapkan pada 30% SD yang ada di seluruh Indonesia. Banyak kalangan menilai, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terlalu memksakan kurikulum baru ini, bahkan pengembangannya tanpa mengevaluasi kurikulum sebelumnya, KTSP. Bagaimana komentar Bapak Ibu terhapap srtuktur kurikulum baru ini?

Minggu, 13 Januari 2013

Cek Verifikasi Data Guru atau PTK di P2TK DIKDAS

Mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan pada Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) yang ada di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DIREKTORAT P2TK DIKDAS). Data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ini diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat DAPODIK secara online.

Sistem online DAPODIK ini berdampak pada guru atau PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Data Anda sebagai guru atau PTK harus benar dan valid, sehingga nantinya tidak bermasalah dengan penerbitan SK TP atau pencairan tunjangan sertifikasi. Ada data-data terkait guru atau PTK pada Dapodik yang wajib untuk diisi karena akan berpengaruh langsung pada program-program di P2TK DIKDAS.

Cara Mengecek Verifikasi Data Guru atau PTK di P2TK DIKDAS
Untuk melihat data masing-masing guru atau PTK sudah sudah terisi dan valid atau belum bisa mengeceknya di website P2TK DIKDAS. Dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi website P2TK DIKDAS http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
atau juga bisa langsung klik link ini untuk lebih cepat.

Untuk melihat data, Bapak Ibu harus login dulu

2. Untuk melihat data, login terlebih dahulu dengan memakai NUPTK dan password yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. Contoh: jika tanggal lahir Anda 23 Agustus 1985 passwordnya: 19850823
Tampilan jika Bapak Ibu berhasil login

3. Setelah berhasil login, Anda akan menjumpai halaman seperti di atas, ada 20 baris data yang ditampilkan, ada juga informasi status, valid ataukah belum.

Jika login gagal, akan ada keterangan mengenai alasan kegagalan di bawah form. Jika muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1) Kolom NUPTK belum diisi pada data DAPODIK Anda; 2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik. 3) Data DAPODIK belum ter-import ke basis data.

Jika terjadi kesalahan atau memperbaiki data, guru atau PTK bisa megubahnya lewat Aplikasi Pendataan yang ada di masing-masing sekolah bersangkutan melalui operator dan dikirimkan kembali ke server pusat DAPODIK.

Dengan pendataan sistem online pihak guru atau PTK harus aktif dalam mencari informasi terkait profesinya. Selain mencari informasi di Dinas Pendidikan setempat, guru atau PTK juga harus rajin memantau informasi di website pendidikan.

Jadwal UKA dan Sertifikasi Guru 2013

Tahap penetapan calon peserta Sertifikasi Guru (Sergu) 2013 dimulai dengan Uji Kompetensi Awal (UKA). Seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan mengikuti uji kompetensi yang berlokasi masing-masing kabupaten/kota. UKA 2013 dijadwalkan Februari dan sertifikasi guru dimulai April 2013 melalui tiga pola. Berikut rencana jadwal tahapan sertifikasi guru 2013 sebagaimana Lampiran Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013:

Januari 2013, Verifikasi data pada Format Verifikasi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak format verifikasi data dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Dalam format ini sudah berisi data guru yang diperlukan untuk proses sertifikasi guru berdasarkan hasil pemutahiran data guru yang telah dilaksanakan oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format tersebut diberikan kepada peserta untuk diverifikasi dan dikoreksi kebenaran datanya.

Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus melakukan verifikasi dan koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data. Semua koreksi data didasarkan atas dokumen pendukung.


Februari - Maret 2013
1. Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA) 
Uji kompetensi rencana akan dilakukan secara online bertempat di TUK yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Masing-masing calon peserta akan mendapat Kartu Peserta Uji Kompetensi yang dapat dicetak dari AP2SG. Bidang studi yang akan diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru yang telah ditetapkan.

2. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMPK-PMP) menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 berdasarkan: 1) urutan prioritas penetapan peserta; 2) hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat/golongan; 3) skor uji kompetensi. Hasil penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan diinformasikan melalui website.

3. Pencetakan Format A0
Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013 mencetak Format A0 dari AP2SG. Format A0 berisi data calon peserta sertifikasi guru hasil perbaikan data yang dilakukan oleh operator dinas pendidikan kabupaten/ kota. Peserta sertifikasi guru tahun 2013 melakukan verifikasi dan koreksi kembali terhadap data yang tercetak tersebut. Pada tahapan ini guru wajib menetapkan pola sertifikasi guru, yaitu:
a. penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL)
b. portofolio (PF)
c. pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG)

4. Verifikasi Berkas Peserta Sertifikasi Guru 2013
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi dokumen/berkas peserta sertifikasi guru. Verifikasi data mencakup kebenaran dan kesesuaian data antara Format A0 dengan dokumen pendukung, dan kelengkapan jenis dokumen/berkas sertifikasi guru.

5. Persetujuan (Approval) Format A1 dan Penetapan Nomor Peserta Sertifikasi Guru
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) melakukan verifikasi dokumen/berkas sertifikasi guru bagi peserta sertifikasi tahun 2013 yang telah ditetapkan. LPMP melakukan verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi format verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan dinas. Kemudian LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap data peserta melalui AP2SG. Setelah persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG akan memberikan nomor peserta. Kemudian Format A1 baru dapat dicetak. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan tanggal 31 Maret 2013

April - Agustus 2013, Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2013
Adapun 3 (tiga) pola sertifikasi guru yaitu: (1.) penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL), (2.) portofolio (PF), dan (3.) pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG). Salah satu perubahan yang mendasar dari pelaksanaan sertifikasi guru adalah pemberian modul/bahan ajar PLPG lebih awal. Tujuannya agar guru mempunyai waktu yang cukup untuk mempelajari dan mempersiapkan diri secara substansi dalam mengikuti PLPG. Disamping itu, guru diberi informasi tentang proses PLPG dan tugas-tugas yang harus diselesaikan.

Walaupun jadwal pelaksanaan sertifikasi guru dimulai April 2013, awal penyelenggaraan tergantung pada setiap Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Jadwal akan dibuat dengan pertimbangan antara lain kegiatan kampus (perkuliahan) dan jumlah peserta sertifikasi pada rayon yang bersangkutan.

Kurikulum Baru Diterapkan Pada 30 Persen SD

Pada tahap pertama penerapan kurikulum baru yang dimulai Juni 2013 untuk tingkat sekolah dasar (SD) hanya akan menyasar kepada 30 persen SD yang ada di seluruh Indonesia. Pemilihan SD sebagai awal penerapan kurikulum 2013 tanpa terbatas pada wilayah, jenis sekolah dan akreditasinya.

Kriteria pemilihan 30 persen SD yang dijadikan sasaran penerapan tahap awal kurikulum baru pun didasarkan pada tiga hal yaitu wilayah daerah kabupaten/kota, jenis sekolah dan akreditasinya. Masing-masing akan dibagi sesuai proporsi yang sudah disiapkan oleh pihak kementerian.

"Jadi dilihat dalam satu kabupaten/kota ada berapa jumlah SD, itu diambil 30 persennya. Nanti dibagi lagi negeri atau swastanya berapa. Kemudian dilihat lagi akreditasinya apa," jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh (07/01/2013) seperti dikutip dari Kompas.com

Kemendikbud menargetkan 100 persen SD sudah menerapkan kurikulum baru pada tahun 2014. Mohammad Nuh, mengatakan bahwa sisa 70 persen SD akan menerapkan kurikulum baru pada tahun 2014. Sehingga, tidak semua siswa kelas I dan IV bisa langsung merasakan kurikulum baru ini. Bahkan jika sekolah tersebut tidak masuk dalam kuota tahap pertama maka bagi siswa yang baru akan menggunakan kurikulum baru pada kelas II dan V.

Pemilihan 30 persen SD dilakukan supaya penerapan kurikulum baru ini merata di semua wilayah kabupaten/kota dan tanpa membedakan antara sekolah negeri atau swasta dengan akreditasi apapun. Pasalnya, penerapan kurikulum seperti ini sudah semestinya diperuntukkan bagi semua sekolah tanpa pandang bulu.

"Dengan dibagi ini, jadi tersebar. Tidak hanya yang di kota saja yang dapat. Kemudian tidak hanya negeri saja atau akreditasi tertentu saja yang dapat. Representatif pokoknya," kata Nuh. Akses penerapan kurikulum baru ini harus semuanya. Tapi untuk SD cara ini dinilai paling sesuai karena beberapa hal yang masih terbatas.

Sabtu, 12 Januari 2013

MK batalkan aturan sekolah bertaraf internasional

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).

"Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa.

Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Sistem Pendidikan berbunyi: "Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional".

Hakim Konstitusi menyatakan memahami konsepsi SBI suntuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Namun menurut mereka amanat Undang-Undang untuk mencerdaskan bangsa tidak semata-mata dilakukan dengan mewajibkan penyediaan fasilitas untuk menghasilkan peserta didik dengan kemampuan setara dengan siswa di negara maju.

"Tetapi pendidikan harus juga menanamkan jiwa dan jati diri bangsa. Pendidikan nasional tidak bisa lepas dari akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Selain itu, kata Anwar, pembedaan SBI/RSBI dengan sekolah lain dalam hal sarana dan prasarana, pembiayaan maupun output pendidikan akan melahirkan perlakuan berbeda pada sekolah dan siswanya.

"Pembedaan perlakuan demikian bertentangan dengan prinsip konstitusi yang harus memberikan perlakuan yang sama antarsekolah dan antarpeserta didik apalagi sama-sama sekolah milik pemerintah," katanya.

Mahkamah juga menyebutkan bahwa program RSBI/SBI lebih banyak dimanfaatkan oleh siswa dari keluarga kaya. Beasiswa hanya disediakan untuk menampung anak-anak sangat cerdas yang jumlahnya tidak banyak.

"Sehingga anak-anak yang tidak mampu secara ekonomi, yang kurang cerdas karena latar belakang lingkungannya yang sangat terbatas, tidak mungkin bersekolah di SBI/RSBI," kata Anwar.

Padahal pendidikan berkualitas seharusnya bisa dinikmati oleh semua. "Terlebih lagi terhadap pendidikan dasar, sepenuhnya harus dibiayai oleh negara sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945," kata Anwar.

Menurut Mahkamah, kewajiban pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional juga akan mengikis kebanggaan terhadap bahasa dan budaya nasional.

"Berpotensi mengurangi jatidiri bangsa yang harus melekat pada setiap peserta didik, mengabaikan tanggung jawab negara atas pendidikan, dan menimbulkan perlakuan berbeda untuk mengakses pendidikan yang berkualitas sehingga bertentangan dengan amanat konstitusi."
Pengujian atas Pasal 50 ayat (3) UU Sistem Pendidikan tersebut sebelumnya diusulkan oleh sejumlah orang tua murid dan aktivis pendidikan ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Pelajaran Bahasa Daerah Tetap Ada



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh menegaskan bahwa mata pelajaran bahasa daerah masih tetap ada dalam kurikulum 2013 yang pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing daerah.

"Saya tegaskan bahwa mata pelajaran bahasa daerah tetap ada sehingga tidak perlu dikhawatirkan," kata Nuh kepada pers di Jambi, Minggu.

Di sela kunjungan dua hari di Jambi Mendikbud Nuh mengatakan bahwa mata pelajaran bahasa daerah tetap ada yakni di kolom kurikulum seni budaya dan prakarya.

Bahasa daerah dan kelompok muatan lokal lainnya tetap terbuka untuk dimasukkan ke kurikulum.

Mata pelajaran bahasa daerah, lanjut Nuh, tetap sejajar dengan mata pelajaran yang lain. Kemdikbud akan menyampaikannya ke publik setelah uji publik terumuskan.

Diakui Nuh, masih banyak pihak yang belum mengetahui bahwa bahasa daerah tetap ada sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.

"Sekarang banyak yang protes karena mereka belum jelas mengenai kurikulum baru ini. Kemdikbud akan menyampaikannya ke publik," kata Nuh.

Pelajaran bahasa daerah, katanya, disesuaikan pada daerah masing-masing seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur menggunakan bahasa Jawa.

Demikian juga di Sumatera Utara bisa menggunakan bahasa lokal setempat walau setiap provinsi memiliki banyak etnis yang berbeda.

sumber:  http://www.antaranews.com/berita/351761/pelajaran-bahasa-daerah-tetap-ada

Wamendikbud akan gugurkan sekolah bocorkan soal UN



Banda Aceh (ANTARA News) - Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim menyatakan akan menggugurkan sekolah yang membocorkan soal Ujian Nasional 2013 kepada siswa.
 
"Kami akan menggugurkan sekolah yang terbukti membocorkan soal UN saat pelaksanaan ujian nasional berlangsung," katanya di Banda Aceh, Sabtu.

Musliar menjelaskan meski soal UN tersebut sulit untuk bocor dan beredar kepada siswa, namun pihaknya tetap memberikan peringatan keras kepada seluruh sekolah di seluruh Indonesia agar tidak melakukan kecurangan saat ujian tersebut diselenggarakan.

Ia mengatakan untuk antisipasi kebocoran soal tersebut pihaknya membuat 20 soal yang berbeda-beda dalam setiap ruangan ujian nasional tersebut.

"Artinya, soal yang akan dibuat pada UN kali ini ada 20 model dan soal ini akan berbeda yang diterima oleh satu siswa dengan siswa lainnya yang ada dalam satu ruangan," katanya.

Ia meyakini dengan perbedaan soal tersebut akan mampu menghasilkan lulusan yang lebih baik dan memperkecil kecurangan terhadap ujian yang berlangsung secara nasional itu.

"Dalam pelaksanaanya, UN juga akan dipantau secara ketat sebagai upaya antisipasi dari kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu," katanya.

Ia mengatakan dengan pembuatan soal yang berbeda-beda tersebut, juga dapat meminimalisir kegiatan kerja sama antara perserta ujian yang diselenggarakan secara serentak itu.

"Kami yakin peserta UN tidak bisa berkompromi dengan peserta lainnya karena soal yang dimilikinya tidak sama," demikian Musliar. (KR-IFL/N002)

sumber: http://www.antaranews.com/berita/351691/wamendikbud-akan-gugurkan-sekolah-bocorkan-soal-un